Hi Hans

Situs ini membahas pendidikan dan artikel lainnya.

Pengertian Pendidikan Dasar Ala Jihan Handi Suryadi Spd

Author
Published September 24, 2022
Pengertian Pendidikan Dasar Ala Jihan Handi Suryadi Spd


Hai Hands - Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar. Pendidikan dasar disebut sekolah dasar (SD) yaitu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan sebagai dasar untuk mempersiapkan siswanya yang dapat ataupun tidak dapat melanjutkan pelajarannya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi, untuk menjadi warga negara yang baik. berikut pengertian pendidikan dasar termaktub Dalam undang – undang sistem pendidikan nasional bab VI pasal 17 menyebutkan:

  • Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  • Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat. Dalam pendidikan ini akan terjadi peletakan dasar dari pembangunan manusia. Esensi pendidikan yang dialami oleh manusia pada permulaan hidup lebih ditekankan pada fakta dan membaca fakta – fakta dalam pergelaran obyektifitas di alam ini. Maka dalam pendidikan dasar, orang tua tidak boleh bertengkar atau berbuat apa saja ya ng belum pantas diketahui oleh anak, sebab hal itu akan merusak sistem dan suasana hati yang sedang dibangun, karena alam ini tertib, maka rumah tangga serta lingkungannya harus tertib.

Orang tua adalah panutan bagi anak-anaknya, untuk itu orang tua harus membimbing dan mengarahkan mereka pada hal-hal yang baik dan mendidik. Adapun tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar ini adalah ditekankan pada peletakan dasar pengetahuan dan keterampilan di mana pada tingkat ini siswa atau anak hanya menangkap dan mengelola fakta-fakta yang ada.


BAB I

 KETENTUAN UMUM



Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.

2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.

3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.

4. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.

5. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.

6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Sekian artikel dari saya, Sekian dan Terimakasih.






Posting Komentar

Copyright © 2021